JAYAPURA – Bertempat di Stasiun LPP RRI Pro I Jayapura telah dilaksanakan dialog interaktif dengan topik program pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor tahap ke 2.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (28/8/2023) pagi tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Dir Lantas Polda Papua Kombes Pol Abrianto Pardede SH., S.I.K., M.H, Kabid Pengembangan dan Penilaian Bapenda Provinsi Papua Ardi Ronald Benggu S.E., M.Si dan Kepala PT. Jasaraharja Cabang Papua Emil Feriansyah Latif S.E., M.A., CRMP., dan QCRO.
Kabid Pengembangan dan Penilaian Bapenda Provinsi Papua dalam kesempatannya mengungkapkan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu primadona atau sangat berkontribusi untuk pendapatan asli daerah.
“Kami juga mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk berharap kapan lagi program pembebasan pemerintah sehingga kami memberikan saran kepada pimpinan daerah dan gubernur papua untuk kali ini untuk tahap ke 2 memberikan atau melaksanakan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas denda bea balik nama sekaligus bebas BBM 2, ” ucap Ardi Arnold.
Ia juga mengatakan bahwa program ini pada dasarnya sama dengan program yang tahap pertama yang dilaksanakan di tanggal 12 Juni 2023 sampai 12 Juli 2023 dimana antusias masyarakat cukup tinggi terutama di akhir-akhir masa pembebasan.
Sementara itu, Dir Lantas Polda Papua mengatakan pihaknya sangat mendukung pembebasan denda pajak ini dimana lining adalah Bappenda dimana dukungan itu juga dilakukan di media sosial.
“Kami juga melibatkan Bhabinkamtibmas yang sampai ke pelosok-pelosok di seluruh Papua untuk menyampaikan informasi ini yang sangat menguntungkan masyarakat, dimana kami juga melakukan koordinasi kepada Jasaraharja dan Bapedda secara internal untuk memerintahkan anggota kami di Kamsel, Gakkum, Binops, Reggiden, untuk masing masing mendukung program ini, ” ungkap Kombes Pardede.
Dikesempatan yang sama, Kepala PT. Jasaraharja Cabang Papua mengatakan Jasarahaja adalah badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan undang undang nomor 33 dan 34 yaitu memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum.
“Jadi untuk masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah ada SUDKLnya, jadi apabila apa manfaatnya membayar pajak jadi itulah manfaatnya yang mana pajak tersebut menjadikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan, baik biaya pengobatan, Biaya santunan meninggal dunia, biaya P3K, ambulance dan biaya penguburan dan biaya cacat tetap, ” ujarnya.
“Masyarakat harus memahami ketika membayar pajak kendaraan bermotor disitu ada perlindungan didalamnya disitulah manfaat yang diterima oleh masyarakat semua, ” imbuhnya. (*)